Masih Ada 1 P2P Lending Kekurangan Modal, Ini Penjelasan OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 16:19 WIB
Foto: Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini hanya tinggal satu perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mampu memenuhi aturan ekuitas minimum.

Perkembangan terbaru dalam hak pemenuhan ekuitas minimum oleh perusahaan peer-to-peer lending disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK periode Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini hanya ada satu perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimum.


"OJK akan terus memantau apa yang diperlukan terkait progres action plan dalam upaya pemenuhan ekuitas yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari strategic investor yang kredibel hingga alternatif pengembalian izin usaha," katanya, Senin (8/7/2024).

Aturan ekuitas minimum bagi P2P Lending tertuang dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Perusahaan fintech P2P Lending harus memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar. Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan menjadi Rp 12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025.

Jumlah perusahaan P2P Lending yang tidak memenuhi ekuitas minimum terus membaik. Pada Desember 2023 masih ada 16 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum. Pada April 2024, masih ada 6 perusahaan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Biaya, Ini Penghambat Adopsi AI-Big Data di Fintech