
6 Cara Cek NIK KTP Online, Tidak Usah Repot ke Dukcapil

Jakarta, CNBC Indonesia - NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Nomor ini tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk itu penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagi masyarakat yang ingin cek status NIK, bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK.
Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi, dan itupun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasaian dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Kamis (4/7/2024).
Dia menekankan, Kementerian Dalam Negeri, khususnya Mendagri dan Dirjen Dukcapil berkomitmen sangat tinggi terkait pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Lalu bagimana cara cek status NIK KTP? Berikut selengkapnya
1. Melalui Website Lapor Kemendagri
Cara pertama cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id. Anda bisa buka alamat di browser https://kemendagri.lapor.go.id. Lalu pilih menu Sampaikan Laporan Anda, kemudian klik Permintaan Informasi. Dari situ Anda bisa iuti instruksi apa saja yang perlu diisi.
2. Melalui Telepon Hallo Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
3. Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi yang ada di nomor 08118005373.
Caranya buka kontak Halo Dukcapil. Lalu letik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil Pilih Pengaduan.
4. Melalui Direct Message Twitter dan Facebook Dukcapil
MAsyarakat juga bisa memanfaatkan fiur direct message atau DM media sosial Dukcapil, yakni Twitter di twitter.com/ccdukcapil dan Facebook di facebook.com/cc.dukcapil
5. Melalui Call Center
Selain beberapa cara di atas, Anda juga bisa menghubungi call center Dukcapil melalui email [email protected]
6. Melalui SMS
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek NIK adalah melalui SMS layanan Hallo Dukcapil di 08118005373. Tinggal kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK .
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Dukcapil, Segera Cek Online di Sini
