Belasan Selebgram Ditangkap Gegara Judi Online, Begini Modusnya
CNBC Indonesia - Belasan selebgram di Lampung ditangkap polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penangkapan tersebut bersumber dari 25 laporan yang diterima Polres/ta dan jajarannya.
"Dalam upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online, Polda Lampung dan jajaran telah menangkap 46 tersangka dari 25 laporan yang diterima. 46 orang ini dengan rincian 30 laki-laki dan 16 perempuan," kata dia, dikutip dari detiksumbagsel, Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut, Helmy mengungkap para tersangka memiliki beberapa peran berbeda dalam aktivitas judi online. Bersamaan dengan itu, 14 rekening dan 7 akun e-wallet juga disita sebagai barang bukti.
"Ada 3 klaster dari 46 tersangka ini, yakni mulai dari Promotor yang dalam hal ini selebgram, kemudian pemain dan yang terakhir perekrut atau orang yang menjembatani selebgram untuk mempromosikan situs judi online mereka," ia menerangkan.
Menurut dia, para selebgram yang mempromosikan situs judi online mendapatkan bayaran dengan nominal berbeda-beda. Antara lain ditentukan dari jumlah followers atau pengikut yang dimiliki.
"Mereka ini mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya," ujar Helmy.
Ia menegaskan satgas pemberantasan judi online Lampung akan terus mengusut kasus judi online dan melakukan pengembangan dari penangkapan terbaru ini, termasuk aliran dananya.
(fab/fab)