KPPU: Ada E-commerce Mengaku Salah Dalam Praktik Monopoli

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
27 June 2024 16:20
Dok KPPU
Foto: Dok KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada salah satu pelaku e-commerce yang telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU.

Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya Perubahan Perilaku diajukan pada 20 Juni 2024, dan disetujui Majelis KPPU dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

"Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis KPPU tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban," tulis Majelis KPPU, dikutip dari keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Majelis KPPU akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024.

Sebagai informasi, Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 menyebut pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sementara Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 menyatakan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Starlink Diskon Perangkat Hingga 40% Emang Boleh? Begini Kata KPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular