RI Ikut Aturan Inggris dan Eropa, Nasib Google-TikTok Cs Terancam

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
14 June 2024 18:40
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024). (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024). (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan pemerintah Indonesia punya regulasi Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Service Act (DSE). Aturan serupa sebelumnya sudah diterapkan di Eropa dan Inggris.

Nantinya Google, Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan perusahaan digital lainnya akan terdampak.

"Yang baru bisa (dibuat) tahun depan adalah Digital Marketing Act dan Digital Service Act, seperti yang ada di Eropa dan Inggris," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani saat Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menurut Samuel, aturan ini sudah dimasukkan dalam kritisi UU ITE, 'cantolannya' sudah ada tapi untuk penyusunan baru dimulai tahun depan.

Hal ini karena pemerintah perlu mempelajari apa saja yang perlu diatur dari negara yang sudah menerapkannya.

Secara garis besar, aturan DMA dan DSE melarang platform digital melakukan hal-hal yang dapat membatasi persaingan usaha.

"Dia bisa menjalankan antitrust, jadi tidak trust dengan penyelenggara yang lain, itu kita bisa masuk untuk dia membukakan platformnya tetap terbuka," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.

Aturan ini bisa dijadikan dasar penyidikan pasar berdasarkan sampling terhadap layanan dan ketika mereka melakukan kewajiban audit profiling konsumen juga bisa diawasi pemerintah.

"Ada kaitan dengan Perlindungan Data Pribadi ya." ujarnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Darurat Judi Online: Google Cs Tak Patuh, Siap-Siap Didenda Rp500 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular