Satu Keluarga Bisnis Judi Online di Bogor, Raup Miliaran Rupiah

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 07/06/2024 07:45 WIB
Foto: Polda Metro Jaya merilis kasus judi online di Bogor. (Dok. Detikcom/Wildan Noviansah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu keluarga ditangkap karena mengelola bisnis judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian menetapkan mereka yang menjadi pemilik dan pengelola itu sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).


"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip dari Detik.com, Jumat (7/6/2024).

Selain satu keluarga, 18 orang yang ditangkap bekerja sebagai admin dari platform judi online.

Tugasnya mempromosikan melalui WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip. Para admin ini diketahui mendapatkan bayaran sekitar Rp 2-6 jutaan.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.

Platform tersebut dilaporkan telah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. Sejak saat itu, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan puluhan miliar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut tersangka belikan kripto. Selain itu, omzet digunakan untuk biaya operasional, termasuk menggaji belasan admin judi online.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center