Kominfo Ancam Blokir X Usai Elon Musk Izinkan Konten Porno
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi pengumuman Elon Musk untuk mengizinkan konten seksual/pornografi di platform X.
Menkominfo Budi Arie mengatakan tak segan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Hukuman pemblokiran X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," begitu bunyi aturan tersebut.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Tanah Air akan mendapat konsekuensi.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," ujarnya.
Sebagai informasi, Elon Musk mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya.
Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu.
Namun kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.
Pengguna X sekarang bisa mem-posting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.
"Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," demikian bunyi kebijakan "konten dewasa" di blog X, dikutip dari TechCrunch, Selasa (4/6).
(fab/fab)