Menkominfo Ketemu Google Hari Ini, Bahas Investasi Hingga Judi Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Judi online kian merajalela, untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai cara dan kerjasama untuk memberantasnya, salah satunya dengan Google
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dirinya akan bertemu dengan pihak Google untuk membahas program kerja sama pemberantasan judi online hari ini, Selasa (4/6/2024).
"Besok [Selasa, 4 Juni] saya ketemu dia [Google]. Habis itu kita sampaikan. Jadi Google, sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah, termasuk utamanya membasmi judi online," ujar Budi usai acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6/2024) malam.
Budi mengatakan Google akan berkontribusi memberantas judi online dengan mengandalkan kecerdasan buatan yang dimiliki perusahaan. Ia mengklaim teknologi yang nantinya digunakan akan sangat canggih.
"Besok kita dalemin. Dia keluarin dia punya (AI). Tadi udah bilang," kata Budi.
"Google membantu dengan teknologi Google AI-nya. Besok kita ketemu, nanti disampaikan, canggih deh pokoknya deh. Kalo nggak canggih bukan Google namanya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga mengatakan pertemuan dengan Google akan membahas soal investasi raksasa mesin pencari di Indonesia. Sebab, Google telah mengumumkan investasi di Malaysia dan Singapura.
"Nanti akan kita ini ya, supaya Google serius. Belum, nanti kita kejar, mau berapa banyak investasinya? oke, ya sip," kata Budi Arie.
Menkominfo Ancam Denda Ratusan Juta
Sebelumnya, Menkominfo mengatakan, bakal menegur platform digital seperti Google, Meta dan TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.
Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.
"Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Budi mengatakan peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain itu, pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Hingga Mei 2024, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
(fab/fab)