Banyak Internet Provider Nakal, Tak Patuh Soal Judi Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah platform digital yang kooperatif dalam memberantas judi online masih minim. Dia mengatakan dari 1.011 Internet Service Provider (ISP) baru sekitar 35% yang melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan sistem database Kominfo terkait konten judi online.
"Saat ini, ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP," kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).
Budi mengatakan Kominfo dalam memberantas judi online salah satunya menggunakan Sistem Database Trust Positif. Metode ini dilakukan dengan cara mengumumkan daftar hitam atau blacklist terhadap domain dan URL yang terindikasi berkaitan dengan judi online maupun pornografi.
"Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system DNS Trust Positif Kominfo," kata dia.
Budi menjelaskan dari pengujian di lapangan pada periode tahun 2023-2024, diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. Terkait hal tersebut, kata dia, Kominfo telah memberikan sanksi administrasi berupa pertama surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.
Budi melanjutkan Kominfo tidak main-main dalam memberantas judi online di Indonesia. Dia menuturkan terbaru pemerintah akan menjatuhkan sanksi denda kepada platform digital yang masih menampilkan konten judi online. ISP, kata dia, dapat menerima sanksi denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi yang ditemukan ada di platform-nya.
Selain itu, Budi mengatakan juga akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online. Dia berharap seluruh ISP untuk kooperatif dengan pemerintah dalam memberantas judi online yang telah banyak merugikan masyarakat.
(haa/haa)