Shariacoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Syariah Koin Indonesia meluncurkan produk tabungan emas syariah, yakni ShariaCoin. Produk ini pun telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan bisa diunduh baik di Android maupun iOS.
"Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat," ungkap Direktur Utama PT Syariah Koin Titiez Arga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Arga mengungkapkan bahwa ShariaCoin menjadi perusahaan pertama yang menerapkan prinsip syariah dalam mengelola tabungan emas syariah dengan menggunakan akad Wadiah Yad Amanah atau akad titipan emas.
Dengan prinsip ini, perusahaan wajib menjaga emas dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang.
Dia menambahkan bahwa ShariaCoin juga menggunakan Akad Wadiah Yad Dhamanah untuk Emas Pensiun dan Emas Pendidikan Syariah.
"Kami ingin generasi sekarang kenal juga emas selain kripto dan pinjaman online karena emas ada bentuk dan fisiknya serta dikenal dan terbukti aman. Jadi para pemain kripto pasti tidak sulit menggunakan aplikasi kami," ungkap dia.
Arga menyampaikan bahwa pihaknya menyasar segmen blue ocean melalui skema business-to-consumer (B2C) dan business-to-business (B2B). Adapun saat ini ShariaCoin bermitra dengan PT Gadai Syariah Indonesia untuk tabungan emas syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Penerbit Uang Elektronik.
"Pekan lalu, mitra kami PT Gadai Syariah Indonesia bekerja sama untuk penerbitan Tabungan Emas Pesantren dalam rangka inklusi keuangan syariah. Mohon support-nya agar kami bisa memberikan pilihan investasi emas yang mudah dan aman bagi masyarakat Indonesia. Semakin banyak pilihan, maka yg diuntungkan konsumen juga," pungkas Arga.
(dpu/dpu)