Belajar dari Kasus TaniFund, Perhatikan Ini Sebelum Utang di Pinjol

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
17 May 2024 16:25
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels)
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada pembelajaran penting yang bisa diambil dari kasus dicabutnya izin usaha startup agritech, TaniFund.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha mengatakan, investor dan masyarakat harus lebih cermat dalam melihat perusahaan agritech.

Untuk investor, harus betul-betul dicermati ketika mau investasi. Adapun yang perlu dipelajari adalah profil dan rekam jejak direksi perusahaan tersebut. Lalu, bagaimana penyaluran yang mereka berikan, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi kasus seperti TaniFund.

"Bagi investor, bagi masyarakat harus lebih cermat karena dari kasus TaniFund ini kita belajar bahwa pandemi ada sedikit banyak dampak terhadap industri fintech dan yang terkena dampaknya dari pandemi adalah TaniFund ini," kata Izzudin dalam segmen Profit di CNBC Indonesia.

Begitu juga dengan masyarakat, harus lebih cermat ketika akan menerima saluran pendanaan dari fintech P2P Lending.

"Tentu tidak bisa menggeneralisir, kita harus liat dari case by case, karena tidak semua agritech mengalami seperti ini," tuturnya.

Izzudin pun mengapresiasi keputusan OJK yang mencabut izin layanan TaniFund, karena memang dianggap sudah meresahkan masyarakat. Keputusan yang diambil OJK dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Artinya sudah dikomunikasikan, kemudian diberikan sanksi administratif, sehingga tahapan itu sudah dilakukan tapi belum ada tanggapan dari TaniFund, maka sudah sepatutnya OJK mencabut izin dari TaniFund." pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Lengkap Terbaru 337 Pinjol Ilegal, Awas Jebakan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular