Modus Penipuan Email Palsu RI-Nigeria, Warga Singapura Ketipu Rp 32 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp 32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing Nigeria.
Kelima tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Polisi juga tengah memburu satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.
Adapun modus kelima tersangka adalah dengan sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan menggunakan email palsu.
Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai email aslinya, demikian dikutip dari Detikcom, Rabu (8/5/2024).
Kelimanya memanipulasi kompromi pembayaran melalui komunikasi email antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email PT Huttons Asia Internasional seolah-olah menjadi PT Huttons Asia yang asli.
Kemudian para tersangka meminta pihak Kingsford Huray Development LTD untuk mentransfer uang.
"Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar.
Barang bukti Rp 32 miliar dipamerkan dalam konferensi pers penahanan tersangka pada Selasa (8/5/2024). Uang Rp 32 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Himawan mengatakan uang tersebut didapat saat pihaknya melakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan, pada saat penangkapan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar," jelas Himawan dalam konferensi pers.
Pihak Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 4 paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flashdisk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(dem/dem)