Hukuman Bandar Kripto Binance Ditambah 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa AS meminta hukuman untuk mantan CEO Binance, Changpeng Zhao, ditambah menjadi 3 tahun penjara. Durasi itu lebih lama ketimbang pedoman penasehat sebelumnya yang mematok hukuman 1-1,5 tahun.
Dalam memorandum yang diajukan ke pengadilan negeri Washington, jaksa mengatakan Zhao harus dihukum lebih berat ketimbang yang disarankan.
Hal tersebut untuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan sang bandar kripto, dikutip dari CNBC International, Kamis (25/4/2024).
"Hukuman penjara selama 36 bulan atau dua kali lipat dari batas maksimum yang ditetapkan dalam pedoman, akan mencerminkan keseriusan pelanggaran, meningkatkan penghormatan terhadap hukum, memberikan pencegahan yang memadai, dan cukup tetapi tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan hukuman," kata jaksa AS.
Zhao dituduh dengan sengaja menggagalkan penerapan program anti pencucian uang yang efektif saat menjabat CEO Binance. Padahal, penerapan tersebut disyaratkan oleh Undang-Undang Kerahasiaan Bank.
Atas pelanggaran yang ia lakukan, Binance bisa memroses transaksi terkait aktivitas yang melanggar hukum, termasuk transaksi antara orang AS dan individu dalam yurisdiksi sanksi.
Binance secara terpisah telah digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS, serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi atas dugaan kesalahan penanganan aset pelanggan dan pengoperasian bursa ilegal dan tidak terdaftar di AS.
AS yang secara terpisah menuduh Binance dan Zhao melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank AS dan sanksi terhadap Iran, memerintahkan Binance untuk membayar denda dan penyitaan sebesar US$ 4,3 miliar (Rp 69 triliun). Zhao setuju untuk membayar denda $50 juta (Rp 810 miliar).
Zhao mengundurkan diri sebagai CEO Binance pada November 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia digantikan oleh Richard Teng yang merupakan mantan regulator pasar di Abu Dhabi.
Penetapan hukuman untuk Zhao secara resmi dijadwalkan pada 30 April 2024 mendatang.
(fab/fab)