Netizen Ramai Mention Jokowi Usai Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Redaksi, CNBC Indonesia
22 April 2024 16:45
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Foto: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan PHPU di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).

"MK menyatakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ia menambahkan.

Ada beberapa poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK. Salah satunya meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.

Lalu, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Lalu, diminta juga KPU mengadakan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, hal-hal tersebut ditolak dengan alasan tak ada bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan dalam Pilpres 2024 terkait dengan pencalonan paslon nomor urut 02. Selain itu, hal terkait nepotisme dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo juga dinilai tak terbukti, dalam hal ini menyangkut penyaluran bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi pejabat/aparatur negara.

Pembacaan putusan MK pada sidang PHPU ramai didiskusikan netizen di platform X. Pantauan CNBC Indonesia, beberapa kata kunci terkait seperti 'Putusan MK', 'Mahkamah Konstitusi', 'Ditolak', 'Presiden', dan 'Jokowi' ramai membanjiri trending topic X.

Netizen ramai me-mention Jokowi di X. Ada yang mengaku lega karena Pilpres sudah berakhir dan pemerintahan selanjutnya bisa meneruskan program-program yang diinisiasi pemerintahan Jokowi.

Namun, ada juga yang mengkritik putusan MK tersebut. Berikut beberapa komentar netizen yang dihimpun CNBC Indonesia:


















(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Jokowi, Pengusaha Tak Usah Khawatir Pemilu 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular