RI Darurat Judi Online, Kominfo Blokir 1 Juta Konten

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Senin, 25/03/2024 17:05 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan sudah hampir satu juta konten yang berkaitan dengan judi online diberantas oleh Kominfo. Namun ia tak menyebut berapa detailnya.

"Udah banyak, udah hampir sejuta," kata Budi saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (25/3/2024).


"Kalau ada laporan nanti kita sikat," imbuhnya singkat.

Pada laporan beberapa waktu yang lalu, dalam periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian itu setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya. Tidak cuma konten judi online, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Sementara awal tahun ini, Platform media sosial X/Twitter mendapat peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Teguran itu menyangkut keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online di layanan milik Elon Musk tersebut.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi saat itu.

Kominfo meminta X untuk memberantas iklan judi online sesegera mungkin. Peringatan Kominfo itu disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebelumnya, Kominfo sudah pernah melayangkan teguran kepada Meta (Facebook, Instagram) atas keluhan serupa.

Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center