
Ini Musuh Besar Fintech P2P Lending, Sudah Tahu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri Fintech Lending menunjukkan kinerja positif dalam beberapa tahun terakhir. Inovasi teknologi, dukungan regulasi yang memadai serta kepercayaan masyarakat telah menjadi poin penting dalam memacu pertumbuhan industri ini.
Lewat integrasi teknologi keuangan yang canggih, para pelaku fintech lending mampu memberi solusi pinjaman yang cepat, mudah dan transparan bagi masyarakat.
Kendati demikian, Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Khususnya untuk para lender.
"Jadi di fintech lending aksesnya lebih cepat dan lebih mudah. Tapi pada saat yang sama juga harus ukur risikonya," ungkap Agusman dalam Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).
Berbeda dengan perbankan, menurut Agusman lender di fintech harus mencermati borowernya. Karena P2P Lending ini pada dasarnya hanya mempertemukan.
"Yang menjadi lender memperhatikan siapa yang menjadi borower, seperti apa ratingnya dan seterusnya supaya jangan terjebak risiko kredit bermasalah," tegas Agusman.
Meski tantangan ini tidak mudah, OJK berharap pada 2028 mampu meningkatkan kontribusi P2P Lending hingga 70%.
"Di 2028 meningkat dan di kisaran lebih dari 70%. Jadi bergerak terus," pungkas Agusman.
Untuk diketahui, OJKmencatat pertumbuhan outstanding pembiayaanpeer to peer(P2P) lending Januari 2024 mencapai 18,40% dibandingkan dengan Desember 2023 sebesar 16,67%. Per Januari, tercatatoutstandingP2P lending mencapai Rp 60,42 triliun yang dibarengi dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga, yakni pada posisi 2,95%.
OJK mencatat ada 5 dari 101 Penyelenggara P2P Lending belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. Agusman mengatakan hal ini berdasarkan hasil pemantauan di Februari 2024.
OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), dari new strategic investor baik lokal maupun asing atau pengembalian izin usaha.
OJK pun telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Februari lalu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Ramadhan, Permintaan Pinjaman di ALAMI Melonjak