KPK Usut Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
01 February 2024 16:01
Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Kamis (1/2/2024).

PT SCC diduga melakukan pengadaan kerjasama fiktif. "Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," jelasnya.

Ali mengungkapkan, berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus anak usaha dari PT Telkom Indonesia tersebut sudah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular