
Apple Menyerah, Pemilik iPhone Bisa Download di Luar App Store

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik iPhone di Uni Eropa kini bisa melakukan download aplikasi di luar App Store. Cara download aplikasi yang dikenal sebagai "sideload" ini adalah konsekuensi dari pemberlakuan regulasi Digital Markets Act (DMA) di Eropa.
DMA memberikan beberapa kewajiban baru bagi perusahaan dengan jumlah pengguna bulanan lebih dari 45 juta dan kapitalisasi pasar melampaui US$ 82 miliar. Salah satunya adalah memastikan aplikasi buatan mereka bisa berfungsi dengan aplikasi perusahaan pesaing dan membebaskan pengguna untuk menentukan aplikasi bawaan yang diinstal di perangkat yang mereka beli.
Mulai Maret, pengembang aplikasi bisa menawarkan toko aplikasi alternatif untuk iPhone dan bebas untuk memilih tidak menggunakan sistem pembayaran Apple. Apple selama ini mengutip komisi 30 persen dari nilai transaksi di dalam aplikasi (in-app purchase) iPhone.
Namun, para pengembang masih harus melewati review oleh Apple untuk memastikan keamanan aplikasi dan menghindari penipuan. Dalam proses ini para pengembang masih harus membayar "biaya teknologi inti" meskipun mereka memilih tidak menggunakan layanan pembayaran Apple.
CEO Epic Games Tim Sweeney mengkritik kebijakan baru Apple. Epic Games adalah pengembang game terkenal Fortnite, yang menggugat model bisnis App Store ke pengadilan Amerika Serikat. Menurutnya, model baru ini adalah "sampah" dan ia yakin tidak sesuai dengan hukum yang berlau di UE.
"Apple mengusulkan bahwa mereka bisa memilih toko aplikasi yang boleh bersaing dengan App Store. Mereka bisa saja memblokir upaya Epic meluncurkan toko aplikasi sendiri dan melarang Fortnite dijual di sana. Atau, mereka bisa memblokir Microsoft, Valve, dan pemain baru lain," kata Sweeney.
Apple merilis perangkat baru untuk pengembang aplikasi pada Kamis (25/1/2024). Perubahan di level pengguna iPhone baru akan dirilis pada Maret lewat update iOS.
Selain Epic, perusahaan teknologi lain termasuk Spotify sudah lama mengkritik komisi dan pembatasan yang diberlakukan Apple lewat App Store. Dalam beberapa waktu terakhir, rentetan gugatan hukum memaksa Apple untuk mengubah kebijakannya.
Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk mengubah aturan yang melarang aplikasi di iPhone untuk memasang link pembayaran ke website di luar aplikasi. Perubahan ini adalah dampak dari kekalahan Apple dari Epic dalam sidang anti-monopoli di AS.
Namun Apple tetap memungut komisi 27 persen dari transaksi yang dihasilkan oleh link tersebut beserta biaya pemrosesan 3 persen.
Di UE, aturan yang baru menyatakan pengembang bebas menggunakan layanan pembayaran pihak ketiga di App Store tanpa pungutan tambahan. Apple juga membebaskan pengguna iPhone di UE untuk memilih browser bawaan dan aplikasi pembayaran tanpa sentuh sendiri, yang berarti mereka bisa menggunakan platform pembayaran selain Apple Pay.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Google Beri Peringatan ke Semua Pengguna HP Android, Ini Isinya
