e-KTP Diganti IKD Tahun Ini, Cek Fakta-Faktanya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Minggu, 14/01/2024 13:15 WIB
Foto: e-ktp (detikFoto/Rachman Haryanto)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana e-KTP diganti dengan IKD atau Identitas Kependudukan Digital semakin dekat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Pemerintah pun gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.

"Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange), terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan," ujar Kemendagri dalam siaran persnya, seperti dilansir Minggu (14/1/2024).

"Dengan demikian, Ditjen Dukcapil bekerja bersama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024," sambungnya.


Berikut ini serangkaian fakta soal IKD:

Apa itu IKD?

Kemendagri menyebut IKD sebagai identitas digital nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.


Aplikasi IKD

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tidak Ada Lagi Fotocopy KTP

IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.

Single Sign On

Mengutip Detikcom, Kemendagri menjelaskan IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.

Digital Wallet

Disampaikan Kemendagri, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Data Terkini Identitas Digital

Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.

Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil," pungkas Kemendagri.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat Telkomsel Bikin Akses Internet Merata & Berkualitas