Cara Lapor Jual Kendaraan, Mudah Lewat Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda baru menjual kendaraan bermotor, jangan lupa untuk lapor supaya tidak kena pajak progresif. Cara lapornya mudah, Anda bisa melakukannya online melalui website.
Pajak progresif adalah biaya yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan Anda hanya memiliki satu kendaraan tapi dikenakan tarif pajak progresif.
Mengutip Detikcom, masalah tersebut biasanya terjadi bila pernah memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun lupa untuk melapor agar diblokir.
Supaya hal tersebut tak terjadi, berikut cara lapor jual kendaraan menurut unggahan Instagram Bapenda Jakarta.
Cara lapor jual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif:
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Klik masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
- Ceklis I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
- Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
- Pilih permohonan lapor jual, objek pajak yang ingin diajukan, kemudian klik ajukan lapor jual
- Setelah masuk lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
- Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
- Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF
- Lalu unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
- Ceklis kotak 'Setuju dengan pernyataan di atas' lalu klik simpan
- Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
- Dan permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan. Lalu tunggu sampai petugas memberikan kode OTP. Kode OTP bisa di cek pada menu 'Pesan Layanan' yang berada di sebelah kiri
- Copy kode OTP yang diberikan
- Pilih menu 'PKB' dan kolom 'Pelayanan'
- Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
- Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
- Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
- Dan bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi 'Tidak Diblokir' dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.
(fab/fab)