Link-Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Lapor Jika Anda Dicatut!

Redaksi, CNBC Indonesia
11 December 2023 12:20
KPU
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Pemilu 2024 pada Februari mendatang, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda tidak dicuri dan digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader.

Namun, tak perlu khawatir. Anda bisa mengecek apakah NIK KTP Anda dicatut atau tidak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs resmi Info Pemilu untuk memberikan update terbaru soal Pemilu 2024.

Di dalamnya juga ada fitur untuk mengecek apakah NIK Anda dicatut atau tidak. Berikut cara melihatnya:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan ke bawah dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'

3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'

4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Lapor Jika NIK Dicatut Parpol

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui fitur 'Tanggapan' yang tersedia di situs Info Pemilu. 

Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.

Demikian cara untuk cek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader parpol. Jangan lupa melakukannya secara berkala, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan. Semoga membantu!


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma TNI, Mahfud Ingatkan Semua Warga RI Pakai Logika

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular