Tiktok Shop Ditutup, Teten Kasih Syarat Agar Buka Lagi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 05/10/2023 14:30 WIB
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki (CNBC Indonesia/Novina)

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara mengenai kemungkinan layanan itu beroperasi sebagai aplikasi e-commerce baru.

"Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini," kata Teten ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

TikTok Shop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat. Teten mencontohkan seperti membuka badan hukum hingga mendapatkan izin di Indonesia.


"Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023. Mereka bisa," ungkap dia.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), bunyinya: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS< dengan melengkapi seperti bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Teten juga membantah aturan itu untuk membunuh bisnis TikTok. Namun, ini sebagai kewajiban platform global seharusnya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

"Jangan diplintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum izin," jelas Teten.

"Lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," pungkasnya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Perpanjang Batas Waktu ByteDance Divestasi TikTok di AS