Proyek Fiktif Sigma Cipta Caraka Diusut, Negara Rugi Rp318M
Jakarta, CNBC indonesia - PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tersandung kasus tindak korupsi berupa rekayasa proyek fiktif selama periode 2017-2018.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus proyek fiktif Telkomsigma ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada periode tahun tersebut Telkomsigma diduga melakukan kegiatan usaha di luar bisnis seharusnya yang dijalankan perusahaan.
"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif," ujar Kuntadi di Jakarta, dikutip dari Detik.com, Rabu (4/10/2023).
Beberapa proyek fiktif tersebut, antara lain proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.
Sejak meningkatkan status penanganan perkara proyek fiktif Telkomsigma dari penyelidikan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka. Adapun kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara baru yang sedang diusut oleh Kejagung.
(fab/fab)