Update Kasus Korupsi BTS 4G, Rp 70 M Mengalir ke DPR

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 26/09/2023 17:10 WIB
Foto: Ist/cnnindonesia.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023), terungkap temuan baru.

Saksi mahkota mengatakan ada aliran uang Rp 70 miliar yang masuk ke Komisi I DPR RI. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Saksi mahkota merupakan tersangka yang bersaksi untuk menemukan terdakwa lainnya. Irwan dan Windi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga turut menyeret mantan Menkomingo Johnny G. Plate dan mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.


"Saya mendapatkan nomor telepon Nistra dari Pak Anang (Dirut Bakti)," kata Windi, dikutip dari Detik.com.

"Pada saat itu, Pak Anang mengirimkan lewat (aplikasi) Signal untuk K1. Saya nggak tahu apa (K1), lalu saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia. 'K1 itu apa? Oh, Komisi I'," ia melanjutkan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Nistra ini diketahui merupakan seorang staf dari salah satu Anggota Komisi I DPR RI.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," Irwan menjawab.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilaporkan merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Hingga kini, ada 12 tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat