
Sapu Bersih! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyurati pihak Otoritas Jasa Keuangan. Surat itu dalam rangka pemberantasan aksi judi online.
Dalam surat tertanggal 18 September 2023, dituliskan mengenai permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Surat tersebut ditunjukkan untuk Ketua OJK, Mahendra Siregar itu
Budi menuliskan dalam surat tersebut, pihak Kominfo menemukan sejumlah rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Untuk itu, Budi meminta OJK untuk bisa memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Berikut isi surat tersebut:
Dengan hormat,
Dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih dari konten judi online dan/atau judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK. yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa kuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online sebagaimana terlampir dalam surat ini.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih
Sementara itu, Kementerian Kominfo juga telah memblokir konten, rekening, hingga e-wallet terkait aktivitas judi online. Terdapat 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang diblokir hingga 17 September 2023.
Pada periode yang sama, pihak Kominfo juga telah melakukan takedown pada 971.285 konten dan situs tersebut.
"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Budi Arie Pernah Jadi Korban Judi Online, Ini Modusnya
