
Jangan Blokir Judi Online Saja, Ini Keterangan Ahli Siber

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemblokiran situs dan aplikasi dinilai bukan jadi satu-satunya metode efektif untuk memberantas judi online. Ahli menyebut cara tersebut harus dilakukan dengan mempelajari cara pelaku beraktivitas.
Pakar IT & Ahli Forensik Digital, Ruby Alamsyah menjelaskan selama ini pemerintah berfokus pada pemblokiran. Namun dipastikan metode itu tidak optimal.
"Selama ini pemerintah hanya berfokus pada metode pemblokiran. Pemblokiran itu sudah dipastikan metode yang tidak efektif, tidak optimal," kata Ruby dalam Profit CNBC Indonesia pekan lalu.
Itu sebabnya, dia menuturkan, judi online masih bisa ditemukan di dunia maya. "Sehingga masih bisa merajalela, baik situs judi online atau aplikasi mobile terkait judi online," jelasnya.
Selain memblokir, Ruby menjelaskan perlu melakukan metode lain. Yakni dimulai dengan mempelajari pola yang dilakukan pelaku judi online.
Ini dapat dilakukan mulai dari melihat pola pemindahan nama hingga IP Address, serta mempelajari pola kamuflase, anonimitas, dan pergerakan situs judi online.
Dari sana baru dapat diidentifikasi metode efektif apa yang bisa dilakukan untuk memberantas judi online di tanah air.
"Dari situ baru bisa diidentifikasi apa saja metode yang akan efektif menangani pola-pola situs judi online," kata Ruby.
Jika pemerintah terus melakukan metode pemblokiran saja, para pelaku dipastikan sudah hapal. Mereka akan dengan cepat mengubah polanya agar situs dan aplikasinya tetap bisa diakses.
Ruby meminta pemerintah dapat berpikir komprehensif dalam penanganan ini. Dengan begitu, pemberantasan judi online akan dapat dilakukan secara lebih baik dan optimal.
"Metode-metode lain untuk dapat situs-situs mereka atau aplikasi dapat diakses masyarakat luas. Karena pemerintah menggunakan satu metode," ujar Ruby.
"Pemerintah berpikir out of the box, berpikir komprehensif. Saya yakin pasti bisa menangani, lebih baik optimal," Ruby menambahkan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paras Wulan Guritno di Mabes Polri, Kena Kasus Judi Online