
Huawei Mate 60 Pro Bikin AS Berang, Serukan Boikot Total

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik kemunculan Mate 60 Pro terus berlanjut. Terbaru, pihak DPR menyerukan pemblokiran total pada Huawei.
Saat diluncurkan, Huawei tak menyebutkan spek chipset ponsel 5G terbarunya ini. Ternyata chipset tersebut berasal dari Semiconductor International Manufacturing Corp (SMIC).
Namun menurut AS, chip yang digunakan berasal dari teknologi milik negara tersebut. Artinya Huawei telah melanggar sanksi dagang yang dijatuhkan pada perusahaan itu sejak 2019 lalu.
"Chip kemungkinan besar tidak bisa diproduksi tanpa teknologi AS dan oleh itu SMIC mungkin telah melanggar Peraturan Produk Asing Langsung Departemen Perdagangan," kata Perwakilan Partai Republik. Mike Gallagher, dikutip dari Reuters, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan untuk memblokir semua ekspor teknologi AS, baik ke Huawei dan SMIC. Alasannya karena pelanggaran dan juga merusak keamanan nasional negara tersebut.
"Waktunya telah tiba mengakhiri seluruh ekspor teknologi AS ke Huawei dan SMIC, bahwa perusahaan manapun yang melanggar hukum AS dan merusak keamanan nasional kita akan diputus dari teknologi," ujarnya.
Kedua perusahaan itu memang telah diberi sanksi oleh AS sebelumnya. Huawei dimasukkan ke daftar hitam pada 2019 dan Desember 2020 saat SMIC masuk ke daftar entitas.
Daftar hitam itu membuat pemasok Huawei di AS harus mendapatkan izin khusus untuk mengirimkan barang ke perusahaan. Sementara SIMC dikhawatirkan bisa mengalihkan teknologi canggih ke pengguna militer.
Terdapat aturan lain bernama Peraturan Produk Asing Langsung. Ini adalah larangan bagi perusahaan manapun menggunakan peralatan dari AS untuk memproduksi chip bagi Huawei.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukti Joe Biden Gagal Total Lumpuhkan Teknologi China
