Cara Membuat Dokumen SKCK Online di Website Polri

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 12/09/2023 07:05 WIB
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran CPNS 2023 memiliki sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh para peserta. Namun tidak ada dokumen SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK sendiri merupakan surat resmi yang menginformasikan seseorang memiliki atau tidak catatan soal aktivitas kriminalitas di masa lalu. Dokumen ini biasanya memang tidak diperlukan saat pendaftaran CPNS, tetapi akan digunakan saat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Masa berlaku dokumen tersebut mencapai enam bulan setelah diterbitkan. Berikutnya SKCK bisa diperpanjang kembali.


SKCK bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Pengajuannya memerlukan sejumlah syarat yang perlu disiapkan juga.

Berikut syarat membuat SKCK:

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

SKCK dapat dibuat secara online, dengan mengakses laman https://skck.polri.go.id/. Di dalam situs tersebut, masyarakat dapat mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan serta mengisi form yang disediakan.

Form tersebut berisi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Masyarakat juga masih harus datang ke kantor polisi. Yakni untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 masih bisa dilakukan hingga Oktober mendatang. Masyarakat perlu menyiapkan tujuh berkas berikut ini untuk mengikuti proses tersebut:

  • Ijazah terakhir
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto terbaru latar belakang merah
  • Surat lamaran
  • Kartu Keluarga
  • Transkrip Nilai
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kasus Korupsi Tanihub, Eks CEO & Bos Investor Startup Ditahan