
Ikut Aturan Jokowi, Tetangga RI Bikin Google-Facebook Waswas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan aturan yang mewajibkan raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk membayar konten dari sumbernya, yakni perusahaan media setempat.
Aturan ini sama seperti yang ditetapkan Kanada dan mengakibatkan Facebook memblokir konten berita di negara tersebut. Google juga menentang aturan itu, namun belum bereaksi.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo juga sudah mencanangkan aturan serupa yang dinamai 'Publisher Rights'. Aturan itu masih dikaji Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan belum disahkan.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (6/9/2023), pemerintah Malaysia tengah berdiskusi dengan Google, Meta, dkk untuk menetapkan kerangka aturan. Hal tersebut disampaikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dalam keterangan resminya.
Menurut MCMC mekanisme aturan berkiblat pada 'Onine News Act' yang telah disahkan pemerintah Kanada. Google dan Facebook diminta memberikan kompensasi dari setiap klik konten berita yang didistribusikan via platform mereka.
Klik tersebut dinilai mendatangkan pendapatan iklan. Untuk itu, sudah sewajarnya jika perusahaan media selaku pembuat konten turut menikmati penghasilan tersebut.
MCMC mengatakan aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi atas ketidakseimbangan pendapatan digital antara penyedia platform dengan perusahaan media.
"Kami ingin memastikan kompensasi yang adil bagi pembuat berita," tertera dalam keterangan resminya.
Selain soal kompensasi ke perusahaan media, MCMC juga mengatakan telah berdiskusi dengan Google, Facebook, dkk terkait konten negatif di platform mereka. Contohnya yang berhubungan dengan kekerasan seksual pada anak, judi online, dan penipuan keuangan online.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google-FB Satu Suara Blokir Kanada Gegara Ikut Aturan Jokowi
