Judi Online Masih Marak, Kemenkominfo Siapkan Apa?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Senin, 04/09/2023 17:35 WIB
Foto: Kominfo & Strategi Perkuat Ekonomi Digital di KTT ASEAN 2023 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pemerintah akan tegas untuk menutup, memblokir, dan me-take down semua situs-situs judi online. Ataupun kegiatan-kegiatan yang membawa atau menimbulkan kerusakan yang berat bagi Masyarakat yang melalui platform digital.

"Judi online ini kan korbannya masyarakat. Padahal seharusnya dalam digitalisasi itu dimaknai dan bertujuan membuat masyarakat semakin produktif, bukan bergerak ke belakang," ungkap Budi dalam Program Clossing Bell CNBC Indonesia, Senin (4/9/2023).

Budi mengatakan, masyarakat Indonesia bisa mengelak bahwa ada tantangan-tantangan. Namun dia juga memastikan akan menutup seluruh akses untuk situs yang bermuatan perjudian.


"Meski begitu, nanti dilihat dinamikanya seperti apa? Kita juga sadar betul bahwa hal seperti ini masih dilarang di Indonesia, walaupun di negara-negara ASEAN lain sudah tidak," tegas Budi.

Menurut Budi, di beberapa negara seperti, Thailand, Kamboja, Singapura, dan Filipina sudah legal. Oleh karena itu, tidak mungkin tidak melihat zaman dan kemajuan teknologi. Apalagi kemajuan teknologi perjudian ini sudah terjadi lintas negara.

"Intinya digitalisasi kan borderless, sudah tidak ada batas-batas negara. Nah ini tugas kami, bagaimana menjaga semuanya," pungkas Budi.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kominfo sejak 2018 hingga Juli 2023, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Bahkan, dalam sepekan, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang disapu bersih.

Konten judi online ini biasanya menyamar sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan. Tercatat sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.509 kasus judi online yang menyusup situs perbankan.

Sementara itu, hampir 2.000 rekening bank sudah dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan.

Belum lagi, setidaknya ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan. Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum. 


(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center