BI Checking Ganti, Cek Skor Kredit Online Kini Bisa Sendiri

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 August 2023 06:35
Dok OJK (Contoh SLIK)
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda dapat mengecek skor kredit sendiri. Setidaknya ada empat platform yang bisa diakses secara online untuk mengecek riwayat kredit.

Sebelumnya, layanan skor kredit, BI Checking oleh Bank Indonesia telah mengalami penggantian. Kali ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Platform itu menyediakan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur, dan ini bisa diakses melalui laman situs idebku.ojk.go.id.

Beberapa platform sebelumnya juga menawarkan cara untuk mengecek skor kredit yaitu IDScore.id, Cekaja.com, dan Skor Life. Namun, OJK menyatakan kini BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa diakses online lewat situs web idebku.ojk.go.id.

Cara pakai idebku.ojk.go.id

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Syarat BI Checking - SLIK OJK

Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

Syarat Debitur Perseorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Mudah Bisa Sendiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular