
Marak Pinjol Ilegal di RI, Menkominfo: Nggak Usah Khawatir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) masih merajalela di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memastikan praktik itu akan segera disikat habis.
Budi menjelaskan pinjol berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemerintah dipastikan akan mengeksekusi apapun yang merugikan masyarakat.
"Kalau soal pinjol gini kan izinnya dari OJK nanti kita koordinasi dulu dengan OJK. Karena kita tahu kalau pinjol ilegal ini bahaya buat masyarakat enggak usah khawatir mah ini kita akan eksekusi manakala itu merugikan masyarakat," jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (14/8/2023).
Sambil berkelakar, dia juga menambahkan, "pokoknya yang merugikan rakyat, apalagi rakyat jelita pasti kita [atasi]".
Sebelumnya, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkapkan ada lebih dari 400 website dan konten di media sosial yang menawarkan pinjol tanpa izin pada periode April-Juni 2023. Selama periode tersebut ditemukan 352 platform pinjol ielgal dan 77 konten di Facebook yang menawarkan hal serupa.
Satgas berkoordinasi terus dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal. Termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran.
Konten pinjol ilegal juga berasal dari koperasi. Mulai dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi. Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan Jack Ma.
OJK dan Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk ikut memberantas pinjol ilegal. Lembaga tersebut menjelaskan pemberantasan membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," kata Satgas dalam keterangan resminya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatikan! Ini Langkah Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadimu
