Link Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana dan Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 telah dibuka secara resmi. Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta upacara berikut ini link, syarat serta tata cara pendaftarannya.
Pada tahun ini, upacara akan dilaksanakan secara terbuka dengan jumlah undangan yang lebih banyak. Setidaknya ada 8.000 kuota undangan bagi masyarakat yang bisa mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini.
"Tahun ini, masyarakat yang hadir di istana untuk mengikuti upacara akan lebih banyak dari tahun sebelumnya," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan pers, dikutip Senin (7/8/2023).
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, dapat mendaftarkan diri melalui situs www.pandang.istanapresiden.go.id yang telah dibuka pada 5 Agustus 2023.
Masyarakat yang telah mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian, jika dinyatakan lolos verifikasi, pendaftar akan mendapatkan email notifikasi pengambilan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut secara langsung dari Istana Merdeka.
"Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk hadir pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini di Istana Merdeka," ucapnya.
Berikut ini syarat ikut upacara peringatan HUT RI ke-78, dikutip dari Detikcom.
- Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.
- Undangan berlaku untuk satu orang dan tidak dapat diwakilkan.
- Berusia minimal 12 tahun ke atas dan tidak diperkenankan membawa balita.
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email).
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.
- Telah malakukan vaksin ketiga Covid-19 (booster).
- Diperkenankan memakai pakaian nasional/ baju adat.
- Tidak membawa makanan kedalam Istana.
Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
(fab/fab)