Cek BI Checking atau SLIK OJK Lewat Online, Ini Caranya
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 01/08/2023 12:15 WIB
Foto: Screenshot Pendaftaran Ideb
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengecekan skor kredit penting dilakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan proses pembiayaan. Misalnya untuk kredit kendaraan bermotor, KPR, atau pengajuan pinjaman tunai ke bank.
Saat ini, pengecekan tersebut sudah tak lagi melalui BI Checking. Masyarakat bisa melakukannya melalui SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK memiliki layanan iDEB, yang terdiri dari informasi mengenai riwayat kredit nasabah dari perbankan hingga lembaga keuangan.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut rangkumannya, Selasa (1/8/2023):
Syarat BI Checking - SLIK OJK
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:
Syarat Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara cek skor kredit online
Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
Klik tombol pendaftaran
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
Klik tombol Selanjutnya
Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
Klik Selanjutnya
Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.