
Kronologi Penangkapan Mafia iPhone BM, Negara Rugi Rp 353 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menjelaskan kronologi kasus tindak pidana ilegal akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pelanggaran ini dilakukan para mafia yang memasukkan HP ilegal ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku. Akibatnya, negara rugi Rp 353 miliar.
Kabareskrim Polri Wahyu Widada, menyebut aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 Oktober 2022.
Wahyu menyebut para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui Kemenkominfo. Namun, para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.
"Modus pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujar Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah produk iPhone, yakni sebanyak 176.874 perangkat.
"Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid, mengatakan kejadian yang diungkap ini berawal saat pihaknya mendapat surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, di mana telah terjadi dugaan pemasukan data secara ilegal.
Kemudian berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan siber tim Bareskrim akan turun menangani kasus ini.
"Setelah itu kami melakukan investasi bersama, kemudian juga kami melalukan investigasi melalui e-commerce yg menawarkan jasa pembukaan IMEI, di sini kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini," jelasnya.
Prosedur Pendaftaran IMEI Jadi Celah Korupsi
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 cara. Dan salah satu cara tersebut yang menjadi celah di kasus ini.
Adapun cara yang dimaksud yakni melalui Kemenperin, di mana ini menjadi jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importasi HP.
"Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data," ujar Adi.
"Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya," sambungnya.
6 Tersangka dan Kerugian Negara
Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai pemerintah.
"Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Kabareskrim.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
"Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta," ujar Wahyu.
Ia mengungkap kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
"Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)." kata Wahyu.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Fakta Kasus Mafia IMEI di RI, Seret 2 Pejabat Pemerintah
