
Simak Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika membutuhkan uang tunai. Caranya mudah bisa leeat online.
Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.
Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada bebepa kriteria yang perlu dipenuni untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Sementara untuk berkas yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO