Petani Kanada Kirim Emoji Didenda Rp 935 Juta, RI Bisa Kena?
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang petani asal Kanada dituntut Rp 935 juta karena emoji jempol yang dikirimkan kepada mitra bisnisnya.
Dalam laporan Reuters, Chris Achter memberikan emoji jempol sebagai tanggapan foto kontrak pembelian rami di tahun 2021. Emoji jempol dianggap sebagai pengganti tandatangan persetujuan kontrak.
Namun, pembeli tak menerima barang sesuai kontrak. Alhasil, Achter diseret ke meja hijau.
Lalu, bagaimana jika kasus ini terjadi di Indonesia? Menurut Ahli Hukum Kontrak dan Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Arina Novizas Shebubakar, kesepakatan kontrak di RI harus dihadiri pihak-pihak terkait atau melalui surat kuasa.
"Ini kaitannya persetujuan via elektronik ya. Kalau di luar mungkin sudah dianggap sah karena memberikan persetujuan. Tetapi kalau di Indonesia, tanda tangan notaris via elektronik saja belum disahkan. Tetap yang bersangkutan harus hadir atau memberikan kuasa," jelas Arina kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan dalam Pasal 1320 KUHP terdapat beberapa syarat perjanjian di Indonesia. Mulai dari cakap, sepakat, causa yang halal, dan hal tertentu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan yang dimaksud sepakat dalam kontrak adalah tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak.
"Sepakat Itu dalam kontrak adanya tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak. Bukan emoji dalam percakapan elektronik," ungkapnya.
(npb/npb)