Kirim Emoji Jempol, Petani Kena Denda Rp 935 Juta

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 18/07/2023 07:10 WIB
Foto: dok WhatsApp

Jakarta, CNBC Indonesia - Emoji ternyata punya kekuatan hukum. Untuk itu Anda perlu berhati-hati memilih emoji yang dikirimkan kepada orang lain.

Jika tidak, mungkin Anda akan bernasib seperti seorang petani yang kena denda ratusan juta karena mengirimkan emoji jempol.

Pemilik perusahaan pertanian Swift Current Saskatchewan, Chris Achter itu didenda karena mengirimkan emoji jempol kepada South West Terminal. Emoji itu ternyata membuat kebingungan pada proses bisnis kedua pihak.


Achter mengirimkan emoji jempol sebagai tanggapan pada foto kontrak pembelian rami pada tahun 2021. Namun, ternyata pembeli tidak mendapatkan barang yang dibelinya tersebut.

Menurut South West Terminal, emoji itu menyiratkan Achter menerima persyaratan kontrak. Sebaliknya, sang petani menyebut emoji jempol menunjukkan dia telah menerima kontrak namun tidak merujuk pada persetujuan, dikutip dari Reuters, Selasa (18/7/2023).

Masalah perdebatan arti emoji ini sampai dibawa ke meja hijau. Bahkan saat sidang, ringkasan dipenuhi dengan 24 contoh emoji.

Hakim TJ.Keene akhirnya memutuskan jika emoji jempol bisa diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Emoji dapat menjadi pengganti tanda tangan Achter.

Achter diputuskan dikenakan denda senilai 82 ribu dolar Kanada atau sekitar Rp 935 juta.

"Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol," jelas hakim tersebut.

Keene melanjutkan, "menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya, unik".


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Inovasi Cloud Lokal Perkuat Infrastruktur Kedaulatan Digital RI