Negara Ini Mendadak Larang Google, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Swedia memerintahkan empat perusahaan untuk berhenti menggunakan tool Google Analytics. Layanan tersebut digunakan untuk mengukur dan menganalisis trafik web.
Pasalnya, Google diduga melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) via Analytics.
Badan perlindungan privasi Swedia, IMY, mengatakan telah memeriksa penggunaan Google Analytics oleh perusahaan, menyusul keluhan dari grup privasi data Austria NOYB (none of your business).
NOYB menegaskan bahwa penggunaan Google Analytics untuk statistik web melanggar peraturan perlindungan data UE, GDPR.
Operator seluler Tele2 menjadi salah satu perusahaan yang kena denda sebesar 12 juta kronor karena UE menilai datanya ditransfer ke AS via Google Analytics. Layanan pasar online CDON juga didenda 300.000 kronor.
Sementara itu, jaringan toko kelontong Coop dan surat kabar Dagens telah mengambil lebih banyak tindakan untuk melindungi data yang ditransfer dan tidak dikenakan denda.
Tele2 kini telah berhenti menggunakan Google Analytics atas kemauannya sendiri dan IMY memerintahkan perusahaan lain untuk mengikutinya.
Penasihat hukum IMY Sandra Arvidsson mengatakan kliennya telah memutuskan persyaratan apa yang dibuat sebagai langkah pengamanan teknis guna mencegah transfer data pribadi ke negara pihak ketiga, dalam hal ini AS
"Meskipun banyak otoritas Eropa lainnya (misalnya Austria, Prancis, dan Italia) telah menemukan bahwa penggunaan Google Analytics melanggar GDPR, ini adalah sanksi finansial pertama yang dikenakan pada perusahaan karena menggunakan Google Analytics," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Techxplore, Rabu (5/7/2023).
(fab/fab)