Sidang Kedua, Ini Bantahan Johnny Plate Korupsi Rp 17,8 M

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 04/07/2023 19:00 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang kedua pada hari ini, Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Tipikor Jakpus.

Dalam persidangan, Johnny membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan ia menikmati uang korupsi BTS 4G untuk memperkaya diri. Ia juga mengatakan tak menerima fasilitas seperti yang disebut sebelumnya, yakni main golf dan hotel mewah di luar negeri.

"Selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata kuasa hukum Johnny G Plate saat membaca nota keberatan dalam sidang eksepsi, dikutip dari detik.com.


Lebih lanjut, kuasa hukum Johnny Plate menuding JPU tak cermat. Ia menilai pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa.

"Tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," ia menuturkan.

Kasus korupsi pengadaan BTS 4G merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Johnny.

Pekan lalu, JPU Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000, di mana pemberian itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat