
Website Beli Hewan Kurban Online dan Hukum Ibadahnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Memilih dan membeli hewan kurban sudah bisa lewat online. Sejumlah tempat jual hewan kurban dan lembaga menyediakan layanan secara online yang akan memudahkan umat muslim berkurban.
Kurban secara online juga lebih praktis. Jadi tinggal mengirimkan uang sesuai dengan harganya, dan layanan kurban online akan membelikannya bahkan ada yang hingga menyembelih serta menyalurkan daging.
Berikut daftar penjual hewan kurban secara online:
1. Rumah Zakat
Rumah zakat membuka layanan kurban online dan mengurus semua prosedur. Yakni mulai dari penyembelihan hingga distribusi hewan kurban.
Anda dapat melihat informasi lebih lanjut pada akun Instagram resmi @rumahzakat. Selain itu juga ada website yakni rumahzakat.org.
2. Qfarm.id
Qfarm dimiliki oleh peternak yang berada di Desa Cikalong, Bandung. Terdapat sejumlah layanan yang ditawarkan dari beli, titip hewak kurban, patungan kurban, sedekah, aqiqah domba. Selain juga ada layanan untuk menjadi reseller.
Untuk informasi terkait layanan-layanan tersebut, Anda bisa mengunjungi Instagram @qfarm.id atau alaman laman resminya www.qfarm.id.
3. Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan membeli hewan kurban untuk Idul Adha secara online. Ada banyak program dan kerja sama dengan pihak lain untuk layanan pembelian dan penyaluran hewan kurban. Anda dapat mengeceknya pada akun Instagram @dompetdhuafaorg dan website digital.dompetdhuafa.org.
4. Kitabisa.com
Platform kitabisa.com menyediakan pula layanan kurban secara online. Anda dapat mencari tahu lebih lanjut terkait ini pada laman Instagram resmi Kitabisa atau website qurban.kitabisa.com.
5. Baznas
Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) juga menyediakan layanan pembelian hewan kurban kambing, domba, hingga sapi. Lembaga ini bertanggung jawab pengelolaan dan distribusi daging kurban di tanah air, setelah disalurkan Baznas akan melakukan pengolahan dan didistribusikan daging hewan kurban tersebut.
Informasi lebih lanjut soal layanan hewan kurban online di Baznas bisa didapatkan dengan mengunjungi Baznas.go.id/kurban.
Hukum Kurban Online
Pertanyaannya apakah kurban online bisa dikatakan sah? KH. Mahbub Ma'afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengonfirmasi kurban online diperbolehkan dan sah.
"Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga," jelas KH Mahbub Ma'afi, dikutip dari detik.com, Selasa (20/6/2023).
Pada hadist yang diriwayatkan Ibnu Qudamah dan Al Mughni juga terdapat praktik wakalah. Berikut isinya:
"(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."
KH Mahbub juga menjelaskan orang yang melakukan kurban memang menyembelih sendiri. Namun ada beberapa orang yang tidak bisa melakukan.
Untuk kurban online, mereka yang berkurban memberikan wali pada lembaga atau platform penyedia layanan tersebut. Aktivitas ini dilakukan biasanya oleh orang yang sibuk dan tidak sempat.
"Memang sunahnya kan kita memilih hewan kurban, menyembelih sendiri. Tetapi terkadang ada yang tidak bisa melakukannya. Oleh karenanya diperbolehkan kurban online. Bagaimana hukumnya? Ya tetap sah ibadah kurbannya," lanjut KH Mahbub Ma'afi.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanggal Idul Adha Bisa Beda, Ini Penjelasan BRIN