Masih Banyak yang Mau Buka Pinjol, OJK Ingkatkan Pesan Jokowi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 08/06/2023 17:53 WIB
Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka kembali pendaftaran izin baru layanan pinjaman online (pinjol). Pembukaan ini diramalkan akan membuat layanan pinjol baru bermunculan dan membludak.

Triyono, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan Joko Widodo (Jokowi) punya pesan khusus soal moratorium. Salah satunya, jangan sampai terpusat di pulau Jawa saja.

"Artinya, pak Jokowi berharap jangan Java-sentris coba lakukan itu. Yang belum terjangkau coba dijangkau," ungkap Triyono, ditemui di Jakarta, Kamis (8/6/2023).


Soal kapan moratorium dicabut, Triyono tak memberikan waktu pasti. Namun, dia memperkirakan sekitar semester dua mendatang.

Salah satu yang prosesnya adalah menunggu integritas perizinan di OJK. Ini kemungkinan baru akan selesai pada bulan Juni atau Juli mendatang.

Sementara itu, saat moratorium dilakukan ada beberapa hal yang menjadi fokus. Misalnya, menurunkan pinjol ilegal, yang dia sebut sudah jauh berkurang.

"Alhamdulillah dengan penegakan hukum yang luar biasa jauh berkurang. Enggak bilang sudah nol, rasa-rasanya sudah jauh berkurang," kata dia.

Berikutnya juga ada penguatan peraturan lewat POJK Nomor 10. Selain itu, ada pula terkait tata kelola.

"Bagaimana melakukan tata kelola, adanya POJK baru p2p bagian dari pembiayaan on the go rasanya cukup banyak," jelas Triyono.

Dia juga menambahkan moratorium memperkuat pengawasan. "Kita sudah dilakukan kita melakukan pemeriksaan 80% portofolio. Buat kami dua tahun kita kejar rasa-rasanya sudah cukup baiklah coverage," tambahnya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?