
Pemilik Tokocrypto Dituduh Tipu Investor, Ini Kata Manajemen

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Binance dan CEO-nya, Changpeng "CZ" Zhao, terkait dugaan pelanggaran undang-undang sekuritas federal. Binance adalah pemilik mayoritas di startup kripto RI, Tokocrypto.
Binance, beserta bosnya dituntut oleh otoritas bursa AS, yang menduga bursa kripto terbesar di dunia itu menghasilkan miliaran dolar selagi menempatkan dana investor pada aset dengan risiko yang signifikan.
Dampaknya, aset Binance di seluruh dunia terancam dibekukan. Lalu bagaimana dengan anak usaha Binance yang ada di Indonesia?
Bandar kripto terbesar dunia tersebut juga punya anak usaha di Indonesia yakni Tokocrypto. Pada Desember tahun lalu, Binance diketahui menambah kepemilikan saham di Tokocrypto secara bertahap hingga hampir 100%. Kesepakatan keduanya juga berdasarkan investasi yang dilakukan sebelumnya tahun 2020 lalu.
Dalam keterangannya Tokocrypto menyatakan bahwa mereka memiliki identitas yang terpisah dan menjalankan operasional secara independen, meskipun Binance merupakan salah satu pemegang saham perusahaan.
"Kami dapat memastikan bahwa aktivitas perusahaan dan transaksi perdagangan berjalan normal," kata VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).
Rieka menegaskan bahwa perusahaan selalu tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia dan telah terdaftar secara resmi di Bappepti sejak 2018.
Menurutnya, Tokocrypto tetap berkomitmen terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Hal yang sangat penting untuk menjaga integritas, kepercayaan pelanggan dan perlindungan aset pelanggan." pungkasnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Startup Terkenal yang Kini Telah Ditinggal oleh Pendirinya