Utang Pinjol Bandel Ga Bayar, Investree Siapkan Langkah Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia - Platform fintech peer-to-peer (p2p lending) Investree membuat strategi untuk utang peminjam yang tidak bisa diselesaikan. Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan pihaknya akan menempuh upaya penagihan yang disesuaikan dengan kode etik yang berlaku.
Dia menambahkan salah satu langkahnya adalah menempuh jalur hukum. Upaya ini akan dilakukan Investree jika peminjam tidak kooperatif.
"Apabila utang peminjam (borrower) di Investree tidak dapat terselesaikan, kami akan melakukan upaya penagihan sesuai dengan kode etik yang berlaku," kata Adrian kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).
"Namun, apabila borrower tidak kooperatif dengan upaya penagihan tersebut, kami akan melakukan langkah penagihan menggunakan jalur hukum [litigasi]," tambahnya.
Dia juga menjelaskan Investree mengupaya menyelesaaikan pinjaman yang terlambat. Termasuk dengan melakukan pendekatan seperti penjualan aset dan juga proses litigasi.
"Investree juga terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Terkait isu telat bayar pinjaman, Investree berkomitmen memberikan penyelesaian yang optimal pada borrower dan lender. Adrian menambahkan termasuk pihaknya akan mengirimkan informasi bersifat real time pada peminjam.
Platform itu menyebutkan berkomitmen menyelesaikan tiap pengaduan melalui saluran komunikasi perusahaan. Investree juga akan menindaklanjutinya yang masuk pada kanal resmi OJK.
"Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan."
Berdasarkan data di situs perusahaan per Mei adalah TKB90 Investree adalah 95,55%, sedangkan per 30 April adalah 97,07%.