Rekrutmen BUMN Dibuka Lagi, Ini Cara Buat SKCK Online

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 03/05/2023 14:20 WIB
Foto: Ilustrasi Pembuatan SKCK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekrutmen Bersama yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka. Masyarakat yang tertarik bisa mempersiapkan syarat yang diperlukan, termasuk SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Proses rekrutmen akan dimulai pada 5 Mei mendatang. Yakni dimulai dengan registrasi pendaftaran dan seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

Berikut rincian proses rekrutmen BUMN:


a. Registrasi
Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN
Tanggal: 5-20 Mei
Pengumuman: 1 Juni

b. Tes TKD & Akhlak
Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%)
Tanggal: 10-19 Juni
Pengumuman: 28 Juni

c. Tes Bahasa Inggris
Threshold > 450
Ranking sesuai ratio
Tanggal: 8-12 Juli
Pengumuman: 19 Juli

d. Tes Oleh BUMN
Tes Kompetensi Bidang
User Interview
Socmed Analytic & Digital
Mindset
MCU
Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

e. Pengumuman final
Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem
Tanggal: 16 Agustus

Cara Membuat SKCK Online

Sebenarnya SKCK bisa dibuat dengan dua cara. Yakni mendatangi kantor polisi secara langsung atau melakukannya secara online.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

Ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk membuat SKCK online, pertama akses laman https://skck.polri.go.id/. Di sana, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang dipersyratkan dan mengisi form yakni mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah pada bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online harus tetap datang ke kantor polisi.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat


Related Articles