Kelar PHK, Ericsson Kena Kasus Suap Didenda Rp 3,1 T

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 03/03/2023 18:56 WIB
Foto: REUTERS/Bob Strong

Jakarta, CNBC Indonesia - Ericsson dilaporkan terkena kasus suap dan didenda US$206 juta atau Rp 3,1 triliun. Ini terjadi tak lama setelah raksasa telekomunikasi asal Swedia mengumumkan melakukan PHK pada ribuan karyawannya.

Awal mula masalah ini adalah saat Ericsson membayar denda US$520,6 juta pada 2019. Ini karena perusahaan melakukan korupsi selama bertahun-tahun dengan melibatkan penyuapan pejabat pemerintah dan pemalsuan pembukuan dan catatan, ungkap jaksa federal New York.

Kejadian tersebut terjadi di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Negara lainnya adalah Chinaz, Djibouti, Vietnam serta Kuwait.


Ericsson juga harus membayar US$540 juta kepada Securities and Exchange Commision. Dari penyelesaian tersebut, perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) dengan Kantor Kejaksanaan AS untuk Distrik Selatan New York.

Namun menurut Departemen Kehakiman, Ericsson melanggar perjanjian karena tidak mengungkapkan seluruh informasi dan bukti faktual yang terjadi di Djibouti dan China. Selain itu juga diduga tidak mengungkapkan bukti skema yang sama di Irak.

Jaksa penuntut mengklaim Ericsson menggunakan pihak konsultan luar untuk menyuap pejabat pemerintah. Selain juga mengelola dana gelap di luar buku pada lima negara tersebut.

Ericsson juga disebut menggunakan kontrak dan faktur palsu sebagai cara mengaburkan dana, dikutip CNBC Internasional, Jumat (3/3/2023).

CEO Ericsson Borje Ekholm menjelaskan masalah pelanggaran telah selesai. Jadi pihaknya bisa menjalankan strategi perusahaan.

"Hal ini memungkinkan kami fokus dalam menjalankan strategi kami sambil mendorong perubahan budaya yang berkelanjutan di seluruh perusahaan dengan integritas sebagai inti dari yang kami lakukan," ungkapnya.

Tahun lalu, konsorsium jurnalis investigasi internasional melaporkan dugaan Ericsson meminta izin ISIS untuk bekerja di Mosul Irak. Namun perusahaan membantah hal membayar pada organisasi teroris itu.

"[Penyelidikan internal] tidak menyimpulkan bahwa Ericsson melakukan atau bertanggung jawab atas pembayaran apapun kepada organisasi teroris manapun," kata Ericsson.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Tarif Trump Makan Korban Baru: 800 Pekerja Volvo di AS Bakal PHK