Hati-hati Tertipu! 4 Tips Hindari Toko Bodong di Ecommerce

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 02/03/2023 19:20 WIB
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak semua orang mengalami pengalaman terbaiknya berbelanja di e-commerce. Ada sejumlah masyarakat yang ternyata harus terkena jebakan toko online bodong.

Masalah tersebut mulai dari barang tidak sampai atau tidak sesuai, masalah pengembalian dana atau refund, pembatalan sepihak, hingga duit hilang.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek ulang sebelum akhirnya memutuskan membeli barang di toko online. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.


1. Mengecek reputasi penjual. Termasuk juga cek ulasan produk dan membandingkan harga produk antar satu toko dengan toko lainnya.

2. Cek syarat dan ketentuan e-commerce dan marketplace tempat berbelanja

3. Jangan melakukan pembayaran atau transfer secara langsung di luar sistem penyelengara. Gunakan yang ada di dalam platform saja.

4. Jangan memilih kurir yang disediakan oleh penjual. Namun hanya menggunakan yang telah disediakan oleh aplikasi.

Sejumlah Regulasi Soal Belanja Online

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah aturan mengenai interaksi belanja online. Mulai dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP Nomor 80 tahun 2019 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, dan KUHP jika terkait unsur pidana.

"Beberapa regulasi hukum telah banyak memberikan perlindungan hukum konsumen dalam interaksi e-Commerce. PP 80 Tahun 2019, UU 8 tahun 2019, UU KUHP juga dan UU ITE," kata Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin, dalam program Legal Money CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Untuk PP 80 tahun 2019 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur juga dari pra transaksi, transaksi dan pasca transaksi. Untuk yang terakhir ini terkait perlindungan data pribadi serta pemanfaatan barang dan jasa.

Jika ada masyarakat yang terkena masalah saat berbelanja online bisa mengajukan pidana atau perdata. Asalkan semuanya masuk dalam unsur-unsur penipuan.

"Terkait pidana, kalau memenuhi unsur penipuan ada pidana penipuan. Kalau speisifik e-commerce ada UU ITE, pidana ada di KUHP yang baru," jelasnya.


(npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center