Apple Sebut iPhone Bakal Mirip HP Android, Ini Biang Keroknya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 20/02/2023 16:00 WIB
Foto: iPhone 14 dan iPhone 14 Plus

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) mengusulkan perubahan pada sistem operasi iOS sebagai bagian dari penyelidikan terhadap praktik anti-persaingan oleh Apple.

Sebagai tanggapan, Apple mengklaim bahwa perubahan yang diusulkan akan mengubah iOS menjadi kembaran Android.

Usulan CMA berfokus pada penggunaan wajib WebKit untuk semua browser di iOS, yang dilihat sebagai penghalang persaingan.


WebKit adalah mesin rendering yang dikembangkan oleh Apple. Kalau aplikasi ingin diterima di App Store, harus menggunakan tool WebKit yang dibuat pabrikan Cupertino tersebut.

Kritikus berpendapat bahwa WebKit membuat semua browser serupa, mendukung Safari, browser default. Yang lain percaya bahwa WebKit membatasi kinerja browser dibandingkan dengan daya yang tersedia di perangkat Apple.

CMA berpendapat bahwa kualitas semua browser di perangkat Apple dibatasi oleh kecepatan pengembangan WebKit yang lebih lambat. Hal ini mengakibatkan pengembang membatalkan beberapa fitur yang direncanakan karena mesin tidak mendukungnya.

Akibatnya, menghasilkan biaya pengembangan yang lebih tinggi bagi perusahaan karena bug yang melekat pada WebKit, demikian dikutip dari Gizchina, Senin (20/2/2023).

Namun, Apple tidak setuju dengan proposal CMA. Perusahaan berpendapat bahwa penghapusan kewajiban ini akan mencegah pembaruan seragam aplikasi yang me-render konten web, seperti yang dilakukan Android.

Apple juga mengklaim bahwa toko aplikasi alternatif akan merusak perlindungan pengguna yang kuat yang disediakan oleh model bisnis Apple dan mengurangi pilihan konsumen.

Media setempat melaporkan bahwa setelah pernyataan CMA Desember, Apple mengajukan banding pada akhir Januari ke Pengadilan Banding Persaingan Inggris.

Selain penyelidikan CMA, Komisi Perdagangan Adil Jepang telah merekomendasikan agar Apple dan Google menyertakan toko aplikasi pihak ketiga di platform mereka.

Pada tahun 2024, Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) akan mulai berlaku di Uni Eropa. Aturan baru ini akan mengatur perusahaan digital dengan lebih kuat, khususnya praktik mereka yang berkaitan dengan persaingan.

Meski kini Apple melawan proposal yang diajukan, perusahaan tidak punya pilihan selain mengubah praktiknya. Tekanan dari otoritas persaingan dan regulator semakin meningkat.

Dan merek tersebut mungkin perlu membuka sistem tertutupnya ke toko aplikasi alternatif dan layanan perpesanan. Cara seperti ini pasti akan berdampak pada model bisnis Apple. Tetapi mungkin perlu bagi perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar yang semakin diatur.


(tib)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center