Jokowi Ikut Australia, Ini Jurus Sakti Goyang Google-Facebook

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
16 February 2023 09:20
Contoh penerapan kecerdasan buatan  (AI) oleh Google Bard.
Foto: dok Google

Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Australia siap mengesahkan undang-undang media yang akan membuat Google dan Facebook membayar penerbit berita untuk menampilkan konten mereka. Aturan sama yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.

Di Australia, undang-undang Publisher Right dirancang untuk mendukung jurnalisme demi kepentingan publik di Australia dan didukung oleh semua perusahaan media nasional, besar dan kecil.

Regulasi diperlukan untuk memastikan jurnalisme didanai dengan baik, setelah raksasa digital mengambil bagian terbesar dari pendapatan iklan media tradisional. 

Menurut pemerintah Australia, kondisi di Negara Kangguru sangat timpang. Dari setiap US$100 belanja iklan online, US$53 masuk ke Google, US$28 ke Facebook, dan US$19 ke pihak lain.

Perusahaan media berpendapat bahwa Google menghasilkan uang dari berita dan tulisan yang mereka buat. Bahkan pengguna akan meninggalkan Google jika tidak ada berita yang muncul di feed atau pencarian Google.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia mengadakan penyelidikan selama 18 bulan dan menemukan adanya ketidakseimbangan kekuatan antara platform dan perusahaan media yang mengancam kelangsungan bisnis berita.

ACCC mengusulkan panduan negosiasi (bargaining code) untuk memastikan bahwa bisnis media berita dibayar secara adil untuk konten yang mereka hasilkan. Panduan ini akan memberi mereka kerangka kerja untuk negosiasi dan mencapai kesepakatan yang mengikat.

Jika mereka tidak setuju, seorang arbiter akan menerapkan model "final offer arbitration" untuk menentukan tingkat remunerasi yang adil.

Pelanggaran kode etik, termasuk tidak melakukan negosiasi dengan iktikad baik, akan dihukum dengan denda sebesar US$10 juta atau setara dengan 10% dari omzet tahunan iklan digital di Australia, demikian dikutip dari The Guardian, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, perusahaan media telah didorong untuk membuat kesepakatan komersial dengan Facebook dan Google di luar kode tersebut, dan beberapa telah diumumkan atau akan segera dilakukan.

Ditiru Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas soal Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights atau hak penerbit.

Ini sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Jokowi saat Hari Pers Nasional 2023, yang digelar di Medan. Di mana Jokowi menyinggung soal keberlanjutan industri media konvensional. Apalagi terkait fakta lebih dari setengah belanja iklan media digital diambil platform digital asing seperti Google dan Facebook.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan baru-baru ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, menuturkan bahwa Kominfo telah mengajukan rancangan Perpres Publisher Rights kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg untuk meminta izin prakarsa.

Sesuai dengan prosedur, kata Usman, presiden akan menjawab secara resmi dengan memberikan izin prakarsa kepada Kementerian Kominfo untuk membahas kembali Rancangan Perpres sebelum ditandatangani presiden.

"Presiden sudah jawab, agar kita bahas dan duduk bersama dan memberi waktu satu bulan " kata Usman Kansong, saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (15/2/2023).

Secara garis besar, isi rancangan Perpres adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan media di Indonesia.

Aturan ini bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaannya atas konten berita yang diproduksi media.

"Jadi platform digital itu harus kerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita, tidak konten-konten lain," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Usman, regulasi ini menjadi penting demi keberlangsungan media massa.

Usman mengatakan, dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya akan didiskusikan lebih lanjut.

Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan Perpres tentang mekanisme kerjasamanya.

"Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk-bentuk lain," jelasnya.

"Bisa saja tidak berupa materi ya, tetapi berupa apakah itu pelatihan atau yang lain-lain itu nanti detailnya akan diatur oleh pelaksana, lembaga yang nanti kita bentuk berdasarkan perpres," imbuhnya.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google-Facebook Wajib Bayar Berita, Deadline Jokowi 1 Bulan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular