Kronologi Aplikasi Porno RI, Dugaan Pencucian Uang Triliunan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) baru saja membongkar sindikat aplikasi porno di Indonesia. Ada 6 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial yaitu IPS (20), MS (22), RD (22), ATT (25), RYSS (30), dan KA (29).
Mereka terlibat dalam aplikasi streaming porno jaringan internasional dengan situs B***.com. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, perputaran uang di aplikasi porno itu bisa mencapai triliunan rupiah.
Polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Akibat hal tersebut, saat ini polisi mengamankan 37 rekening. Seluruhnya langsung dibekukan.
"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah)," kata Djuhandhani.
"37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," Djuhandhani menambahkan.
Aplikasi Porno Terkuak dari Kasus di Brebes
Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini berawal dari tindakan asusila yang melibatkan anak-anak di Brebes, Jawa Tengah.
"Sekitar tahun 2022 di mana kita mengetahui setelah melaksanakan penyelidikan tadi saya sampaikan setelah munculnya beberapa kasus-kasus terkait asusila yang melibatkan anak-anak mungkin beberapa bulan yang lalu terjadi di wilayah Jawa Tengah di Brebes," kata Djuhandhani.
Polisi lalu melakukan pendalaman. Ternyata, anak-anak yang terlibat tindakan asusila melihat sebuah aplikasi pornografi.
"Kita lakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa server berada di wilayah luar Indonesia, yaitu di Kamboja dan Filipina," ucap Djahandhani.
"Kemudian kami mengetahui juga bahwa memang setelah dilaksanakan penyelidikan. Penyidikan kita mendapatkan bahwa mereka itu hanya menyiapkan rekening-rekening yang ada di Indonesia sebagai penampungan," tambahnya.
Indikasi Eksploitasi Imigran Ilegal
Djuhandhadi menyebut ada indikasi eksploitasi imigran ilegal dalam kasus tersebut.
"Ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ditambahkan olehnya, ekspoitasi imigran ilegal tersebut diketahui lantaran aplikasi tersebut dikendalikan di luar negeri, yakni di Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," jelasnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya selain memburu otak kasus tersebut. Penyidik juga memburu seseorang yang berperan menjadi perekrut.
"Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka," kata dia.
"(Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian dari anggota kami di lapangan," imbuhnya.
Berdasarkan laporan Bareskrim Polri, keenam pelaku yang sejauh ini telah diamankan ditangkap di berbagai lokasi.
IPS (20) asal Kalideres, Jakarta Barat berperan sebagai host live streaming,MS (22) asal Suban berperan sebagai streamer, KA (29) asal Riau berperan sebagai akuntan, RYSS (30) asal Riau berperan sebagai pencuci uang, mengalihkan, dan mentransfer dana.
Djuhandhani mengatakan bahwa streamer bisa mendapatkan Rp1,5 juta per harinya. Dengan demikian, streamer diperkirakan bisa meraup Rp40 juta setiap bulan.
"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-40 juta," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari detikcom, Minggu (5/2/2023).
Modusnya, penonton streaming itu memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65% dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus aplikasi porno B****.com. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya pakaian tidur dan sex toys.
"Ada 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 seprai, 10 aksesori tambahan untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan SIM card, 12 laptop," papar Djuhandhani.
Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain 51 perlengkapan komputer, 1 paspor, 2 token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, 1 hard disk, video, dan SS aksi streamer.
"Ini yang digunakan untuk penyelidikan kita awalnya," lanjut Rahardjo.
(tib)